PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPU-Ekraf menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan pengembangan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif; c. pelaksanaan fasilitasi pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif; d. pelaksanaan pengembangan sistem pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif; e. pelaksanaan urusan keuangan, perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, sumber daya manusia, hukum, organisasi, dan hubungan masyarakat; dan f. penyusunan evaluasi dan laporan.
