PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) BPU-Ekraf terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. kelompok jabatan fungsional; dan c. jabatan pelaksana (2) Struktur organisasi BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
