PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
BPU-Ekraf mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual terhadap usaha ekonomi kreatif yang meliputi pengembangan skema pembiayaan, fasilitasi pembiayaan, dan pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif.
