PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Keria Balai Pengembangan Usaha...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI
(1) Balai Pengembangan Usaha Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut BPU-Ekraf merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Akses Pembiayaan. (2) BPU-Ekraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala. (3) BPU-Ekraf berlokasi di Jakarta.
