Pasal 3
(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diarahkan hanya untuk jenis DAK Fisik penugasan. (2) DAK Fisik Bidang Pariwisata diarahkan untuk kegiatan: a. pembangunan amenitas kawasan pariwisata; dan b. pembangunan atraksi/daya tarik kawasan pariwisata. (3) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup: a. pembangunan pusat informasi wisata/TIC dan perlengkapannya; b. pembangunan dermaga wisata; c. pembangunan titik labuh/singgah kapal layar; d. pembangunan dive center dan peralatannya; e. pembangunan surfing center dan peralatannya; f. pembangunan talud; g. pengadaan perahu berlantai kaca; h. sumber air bersih; i. tambat apung; dan j. perahu ketinting. (4) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup: a. pembangunan panggung kesenian/pertunjukan; b. pembangunan tempat ibadah; c. pembuatan pergola;
d. pembuatan gazebo; e. pemasangan lampu taman; f. pembuatan pagar pembatas; g. pembangunan gapura identitas; h. pembangunan kios cinderamata; i. pembangunan hiker’s shelter/hut; j. penataan lansekap; k. pembangunan menara pandang; l. pembangunan plaza pusat jajanan/kuliner; m. pembuatan ruang ganti dan/atau toilet; n. pembuatan tempat parkir; o. pembuatan boardwalk; p. pembuatan jalur pejalan kaki; q. pembuatan rambu-rambu petunjuk arah di dalam kawasan daya tarik wisata; r. pembuatan jalan dalam kawasan/jalan internal; s. pengadaan alat komunikasi darurat; t. pembuatan jalur sepeda; dan u. pengadaan fasilitas kebersihan.
