PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 2
(1) DAK Fisik Bidang Pariwisata diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk membantu mendanai kegiatan fisik bidang pariwisata yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kepariwisataan nasional. (2) DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penciptaan kemudahan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
