PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGELOLAAN DANA ALOKASI...
Pasal 4
(1) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi : a. penilaian, pengalokasian, dan penyaluran; b. perencanaan dan pelaksanaan teknis; c. menu dan kegiatan; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Pengelolaan DAK Fisik Bidang Pariwisata sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
