PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun. (3) Pengusaha Pariwisata memperbaharui Sertifikat Usaha Pariwisata sebelum masa berlaku berakhir. (4) Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.
