PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Dalam hal masa berlaku Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), LSU Bidang Pariwisata melaksanakan surveilans untuk memastikan konsistensi pemenuhan Standar Usaha Pariwisata.
(2) Surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
