Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pengusaha Pariwisata mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan melampirkan:
- TDUP yang masih berlaku untuk usaha mikro dan usaha kecil non-perseorangan, usaha menengah dan besar; atau
- IUMK yang masih berlaku untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil perorangan. b. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan audit berdasarkan Standar Usaha Pariwisata; c. LSU Bidang Pariwisata MENETAPKAN keputusan Sertifikasi berdasarkan hasil audit terhadap pemenuhan Standar Usaha Pariwisata;
d. LSU Bidang Pariwisata menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan e. LSU Bidang Pariwisata melaksanakan kunjungan pengawasan dalam rangka memastikan Pengusaha Pariwisata konsisten memenuhi Standar Usaha Pariwisata. (2) LSU Bidang Pariwisata menyampaikan informasi Sertifikat Usaha Pariwisata yang telah diterbitkan dan/atau dicabut kepada Menteri secara elektronik paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penerbitan dan/atau pencabutan sertifikat. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata, LSU Bidang Pariwisata menggunakan Tim Auditor yang memiliki kompetensi sesuai dengan usaha pariwisata yang akan diaudit.
