Pasal 4
BAB 2 — PENUNJUKAN DAN PENETAPAN LSU BIDANG PARIWISATA
(1) Menteri menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata berdasarkan keputusan akreditasi dari KAN. (2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata setelah
mendapatkan keputusan penunjukan dan penetapan oleh Menteri. (3) Menteri dalam menunjuk dan MENETAPKAN LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melimpahkan kewenangannya kepada pimpinan tinggi madya yang membidangi industri pariwisata. (4) Keputusan penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai ruang lingkup dan masa berlaku akreditasi KAN. (5) Dalam hal sertifikat akreditasi sudah dicabut oleh KAN atau masa berlaku akreditasi telah habis, Menteri MENETAPKAN keputusan pencabutan penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata berdasarkan surat tembusan dari KAN.
