Pasal 5
BAB 2 — PENUNJUKAN DAN PENETAPAN LSU BIDANG PARIWISATA
(1) LSU Bidang Pariwisata memiliki tugas: a. melakukan audit; b. memelihara kinerja Auditor; dan c. mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata. (2) LSU Bidang Pariwisata dalam mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan petunjuk teknis skema Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditetapkan oleh pimpinan tinggi madya yang membidangi industri pariwisata. (3) Untuk efektifitas pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata, pimpinan tinggi madya yang membidangi industri pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pengkajian terhadap penerapan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata. (4) LSU Bidang Pariwisata memiliki wewenang: a. MENETAPKAN biaya sertifikasi; b. menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; c. mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
(5) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LSU Bidang Pariwisata dapat melakukan pengawasan penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata. (6) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) LSU Bidang Pariwisata mengacu pada persyaratan Akreditasi yang ditetapkan KAN.
