Pasal 3
BAB 2 — PENUNJUKAN DAN PENETAPAN LSU BIDANG PARIWISATA
(1) LPK mengajukan permohonan akreditasi kepada KAN ditembuskan kepada Kementerian. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima keputusan penetapan LPK yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN. (3) LPK yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penetapan sebagai LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri dengan menyampaikan
keputusan akreditasi. (4) Jika LPK yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memiliki keputusan penetapan sebagai LSU Bidang Pariwisata dari Menteri, maka tidak dapat melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata. (5) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan dengan memenuhi persyaratan: a. berbentuk badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. memiliki perangkat kerja; dan c. memiliki Auditor. (6) Perangkat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi: a. materi audit usaha pariwisata; b. pedoman pelaksana audit pariwisata; dan c. panduan mutu.
