PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 22
BAB 6 — LAIN-LAIN
Untuk Usaha Pariwisata yang telah ditetapkan Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Pengusaha Pariwisata berkewajiban memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
