PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 21
BAB 6 — LAIN-LAIN
LSU Bidang Pariwisata yang akreditasinya telah dicabut atau habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, harus mengalihkan pelaksanaan proses sertifikasi Pengusaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata lain yang telah terakreditasi dan mempunyai ruang lingkup yang sama.
