Pasal 20
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha Pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya, berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan c. pembekuan sementara kegiatan usaha. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi tahapan: a. teguran tertulis kesatu diberikan setelah ditemukannya pelanggaran; b. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kesatu, Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pengusaha Pariwisata dikenakan teguran tertulis kedua; dan c. apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diberikan teguran tertulis kedua, Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b, Pengusaha Pariwisata dikenakan teguran tertulis ketiga.
(3) Apabila Pengusaha Pariwisata tidak mematuhi teguran tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dikenakan sanksi pembekuan TDUP/IUMK. (4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterbitkannya surat pemberitahuan pembekuan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pariwisata Pariwisata tidak mematuhi dikenakan sanksi pencabutan TDUP/IUMK.
