PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 19
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) LSU Bidang Pariwisata yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (2) dikenakan sanksi administratif oleh Menteri atas dasar:
a. rekomendasi KAN; b. informasi terkait dengan pelanggaran yang disampaikan oleh lembaga Pemerintah atau c. putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata; dan/atau c. pembekuan atau pencabutan penetapan LSU Bidang Pariwisata.
