PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 18
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan kinerja LSU Bidang Pariwisata dilaksanakan melalui penyampaian laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota dan KAN secara elektronik dan non-elektronik. (2) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni dan bulan Juli sampai dengan bulan Desember yang disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir periode pelaporan. (3) Penyusunan laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
