PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 17
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata dilakukan melalui: a. pemantauan terhadap masa berlaku Sertifikat Usaha Pariwisata; dan b. pemantauan terhadap kesesuaian Sertifikat Usaha Pariwisata dengan ruang lingkup kegiatan usaha.
