PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 16
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanaan melalui: a. pemeriksaan dilakukan terhadap laporan kegiatan dari LSU Bidang Pariwisata; b. pengumpulan data/informasi, baik langsung maupun tidak langsung; dan c. pemantauan terhadap penerapan Standar Usaha Pariwisata.
