PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 15
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan sebagaimana dalam Pasal 14, Menteri melakukan pembinaan terhadap: a. LSU Bidang Pariwisata; b. Usaha Pariwisata; c. pemerintah daerah; dan d. masyarakat. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. sosialisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. bimbingan teknis pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata; c. fasilitasi pelatihan penerapan Standar Usaha Pariwisata dan perluasan ruang lingkup LSU Bidang Pariwisata; dan/atau d. fasilitasi Sertifikasi Usaha Pariwisata mikro dan kecil perseorangan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat juga dilaksanakan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
