Pasal 14
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri melaksanakan pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dalam rangka menjaga, memelihara, dan mewujudkan pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan etika, ketentuan, dan persyaratan yang ditetapkan. (2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata; b. penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan c. kinerja LSU Bidang Pariwisata. (3) Gubernur dan Bupati/Wali Kota melakukan pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b. (4) Hasil pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri secara berjenjang paling singkat 1 (satu) tahun sekali.
