PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 13
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan penataan keseimbangan antara LSU Bidang Pariwisata dan Pengusaha Pariwisata. (2) Penataan keseimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan hasil evaluasi dari unit kerja Eselon I yang membidangi industri pariwisata dan KAN.
