PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
(1) Tata cara sertifikasi SNI Usaha Pariwisata dilaksanakan berdasarkan skema SNI yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. (2) Pengusaha Pariwisata mengajukan permohonan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat SNI usaha pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata yang terakreditasi KAN sesuai ruang lingkup SNI di bidang usaha pariwisata.
