PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA SERTIFIKASI
Dalam hal Pengusaha Pariwisata telah memiliki sertifikat SNI bidang usaha pariwisata sesuai ruang lingkup usaha, maka dinyatakan telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
