PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Pasal 23
BAB 6 — LAIN-LAIN
Dalam hal terjadi perselisihan antara LSU Bidang Pariwisata dengan Pengusaha Pariwisata dalam penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Menteri berkoordinasi dengan KAN.
