PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 17
BAB 5 — PEMBERHENTIAN DIREKTUR
(1) Pemberhentian Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal terjadi pemberhentian Direktur sebelum masa jabatannya berakhir, Menteri menunjuk salah satu pembantu/wakil direktur atau Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai Direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan tugas sampai masa jabatan Direktur yang sebelumnya berakhir.
