PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 18
BAB 5 — PEMBERHENTIAN DIREKTUR
Dalam hal Direktur berhalangan sementara karena sesuatu hal dan tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya, Direktur menunjuk salah satu pembantu/wakil direktur sebagai pelaksana harian.
