PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 16
BAB 5 — PEMBERHENTIAN DIREKTUR
Pemberhentian Direktur karena berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan apabila Direktur yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan; c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; d. diberhentikan dari pegawai negeri sipil; atau e. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
