PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 15
BAB 5 — PEMBERHENTIAN DIREKTUR
Direktur diberhentikan dari jabatan karena: a. masa jabatannya berakhir; b. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; c. berhalangan tetap; d. mengundurkan diri; e. diangkat dalam jabatan Pimpinan Tinggi atau administrasi; f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan negara; atau i. berkinerja tidak baik berdasarkan penilaian tim penilai kinerja.
