PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 14
BAB 4 — MASA JABATAN
Dalam hal masa jabatan Direktur berakhir dan Direktur yang baru belum diangkat, Menteri dapat MENETAPKAN perpanjangan masa jabatan Direktur untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun atau menunjuk pelaksana tugas dalam waktu 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali paling lama dalam waktu 3 (tiga) bulan.
