PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 12
BAB 3 — PENGANGKATAN DIREKTUR
(1) Panitia seleksi menyampaikan rekomendasi paling sedikit 3 (tiga) calon Direktur yang dinyatakan lolos seleksi kepada Menteri. (2) Menteri melakukan penelusuran rekam jejak calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tim penilai kinerja. (3) Tim penilai kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Menteri. (4) Menteri dapat memilih salah 1 (satu) calon Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ditetapkan sebagai Direktur.
