PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DIREKTUR POLITEKNIK...
Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKATAN DIREKTUR
(1) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap calon Direktur yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi: a. teknis; b. manajerial; dan c. sosial kultural. (3) Dalam melaksanakan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), panitia seleksi dapat dibantu oleh lembaga independen. (4) Tata cara uji kompetensi ditetapkan oleh ketua panitia seleksi.
