PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 7
(1) Menteri mengoordinasikan Pengelolaan Sampah Plastik dengan pemerintah daerah dan Pengelola di destinasi Wisata Bahari. (2) Dalam melakukan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN tim monitoring Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari.
