PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 6
(1) Setiap destinasi Wisata Bahari dibentuk unit pengelolaan sampah. (2) Dalam pembentukan unit pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. (3) Dalam hal unit pengelolaan sampah di destinasi Wisata Bahari sudah terbentuk, pengelolaan sampah plastik dilaksanakan secara terintegrasi dengan sistem pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
