PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 5
(1) Pengelola melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari.
(2) Hasil monitoring dan evaluasi disusun dalam bentuk laporan yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri dan Kepala Daerah.
