PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 4
(1) Pengelola wajib menyusun pedoman bagi wisatawan dan standar operasional atau aturan dalam melaksanakan Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari. (2) Standar operasional atau aturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup : a. batasan kegiatan bagi wisatawan dan masyarakat sekitar di destinasi Wisata Bahari, meliputi :
- jenis dan jumlah barang yang dilarang dibawa;
- larangan membuang Sampah Plastik sembarangan;
- meletakkan jenis Sampah Plastik sesuai dengan jenis sampah yang tertera di tempat sampah terpilah yang telah disediakan;
- larangan membakar dan menimbun Sampah Plastik; dan
- larangan meninggalkan Sampah Plastik di dalam kawasan destinasi Wisata Bahari kecuali di dalam tempat sampah terpilah yang telah disediakan. b. informasi terhadap wisatawan, meliputi :
- pendaftaran dan pendataan barang bawaan wisatawan bersamaan dengan pembayaran tiket
masuk atau pengurusan izin wisatawan; 2. persetujuan dari pihak Pengelola mengenai jenis dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke dalam wilayah destinasi Wisata Bahari; 3. penempatan Sampah Plastik sesuai dengan tempat sampah terpilah yang telah disediakan; dan 4. tanggung jawab wisatawan terhadap Sampah Plastik yang dihasilkannya, c. kewajiban Pengusaha Pariwisata, meliputi :
- mendaftarkan jenis potensi Sampah Plastik yang berasal dari kegiatan usahanya kepada Pengelola untuk mendapat persetujuan;
- menyediakan sarana tempat Sampah Plastik terpilah di tempat usahanya dengan jenis dan ukuran sesuai dengan potensi Sampah Plastik yang akan dihasilkan;
- melakukan Pengelolaan Sampah Plastik yang dihasilkan, dengan cara diserahkan ke bank sampah atau fasilitas pengelolaan sampah terdekat lainnya;
- mengimbau wisatawan pengguna jasa Wisata Bahari mengenai Pengelolaan Sampah Plastik; dan
- melakukan pencatatan harian data jenis dan jumlah Sampah Plastik yang dihasilkan dan dilaporkan. (3) Pengelola melaksanakan sosialisasi dan edukasi Pengelolaan Sampah Plastik kepada wisatawan, masyarakat, dan Pengusaha Pariwisata.
