PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 3
(1) Pengelola bertanggung jawab terhadap Pengelolaan Sampah Plastik.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. penyediaan sarana dan prasarana tempat sampah terpilah; b. penyediaan sarana pengangkutan pengelolaan sampah; dan c. penyediaan fasilitas Pengelolaan Sampah Plastik. (3) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola dapat bekerjasama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Pengusaha Pariwisata.
