PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 2
(1) Pengelolaan Sampah Plastik dilaksanakan melalui tahapan: a. pengurangan Sampah Plastik; dan b. penanganan Sampah Plastik. (2) Pengurangan Sampah Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. (3) Penanganan Sampah Plastik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
