PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan Sampah Plastik adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah plastik.
- Sampah Plastik adalah sampah yang mengandung senyawa polimer.
- Wisata Bahari adalah aktifitas yang dilakukan di kawasan pesisir, bentang laut, dan bawah laut.
- Pengelola Destinasi Wisata Bahari, yang selanjutnya disebut Pengelola, adalah pengusaha pariwisata, pemerintah daerah, dan/atau lembaga yang ditunjuk berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk melakukan pengelolaan destinasi wisata bahari.
- Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
