PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH PLASTIK DI DESTINASI...
Pasal 8
(1) Menteri memberikan penghargaan terhadap pemerintah daerah, Pengelola, dan masyarakat atas ketaatan dalam melakukan Pengelolaan Sampah Plastik di destinasi Wisata Bahari. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
