PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 14
BAB 6 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan, Gubernur, Bupati, dan/atau Wali Kotamelakukan upaya: a. fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraanPerjalanan Wisata Pengenalan; b. peningkatan kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan; c. memfasilitasipromosidestinasipariwisatadanprodukpariwisata yang berada di wilayahnya; dan d. pemberian ijin peliputan di daerahnya sesuai dengan kewenangannya.
