PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 13
BAB 6 — DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah, dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (2) Dalam rangka penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah,Gubernur, Bupati dan/atau Walikota dapat melakukan kerjasama.
