PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Pasal 15
BAB 7 — PELAPORAN DAN EVALUASI
(1) Bupati atau Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, www.djpp.kemenkumham.go.id
program, serta kegiatan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan di daerahnya kepada Gubernur. (2) Gubernurmenyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan, program, serta kegiatan penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan di daerahnya kepada Menteri. (3) Pelaporan pelaksanaan kebijakan, program, serta penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
