PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 13
BAB 5 — PELANGGARAN JAM KERJA
Pegawai yang mengajukan surat cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b wajib menyampaikan pengajuan melalui aplikasi SIMPEG.
