PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 14
BAB 5 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit harus memberitahukan kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter melalui aplikasi SIMPEG paling lambat tanggal 18 (delapan belas) periode berjalan.
(2) Surat keterangan sakit dari dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk 1 (satu) hari kerja. (3) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit lebih dari 1 (satu) hari kerja dapat mengajukan cuti sakit sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
