PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 12
BAB 5 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai yang mendapatkan perintah untuk melakukan tugas kedinasan, perjalanan dinas, atau mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, wajib menyampaikan surat tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja bersangkutan. (2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan melalui aplikasi SIMPEG dengan ketentuan: a. paling cepat pada hari pelaksanaan tugas kedinasan, perjalanan dinas, atau mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan; atau b. paling lambat tanggal 18 (delapan belas) pada periode berjalan.
