PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 11
BAB 5 — PELANGGARAN JAM KERJA
Pegawai dikecualikan dari pelanggaran ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal yang bersangkutan menyampaikan: a. surat tugas; b. surat cuti; atau c. surat keterangan sakit dari dokter.
