PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Pasal 10
BAB 5 — PELANGGARAN JAM KERJA
(1) Pegawai dinyatakan melakukan pelanggaran jam kerja dalam hal: a. tidak masuk kerja; b. terlambat masuk kerja; c. pulang sebelum waktunya; d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau e. tidak melakukan pencatatan kehadiran. (2) Penghitungan pelanggaran jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. tidak masuk kerja 1 (satu) hari dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja; dan b. terlambat dan/atau lebih cepat melakukan pencatatan kehadiran dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau lebih cepat melakukan pencatatan kehadiran sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja.
