PERMENPAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PARIWISATA BALI
Pasal 99
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa meliputi aktivitas: a. kepemimpinan; b. keahlian dan keilmuan; c. minat dan bakat; d. kesejahteraan; dan e. kegiatan-kegiatan penunjang. (2) Ketentuan mengenai kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
